Layanan Publik




Layanan Publik – Desa Cijantung

Layanan Publik Desa Cijantung

Pemerintah Desa Cijantung berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat. Berikut adalah daftar layanan yang tersedia di Kantor Desa kami:

1. Pelayanan Surat Keterangan Umum

  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Keterangan Belum Menikah/Status Perkawinan
  • Surat Keterangan Ahli Waris

Persyaratan Umum: Fotokopi KTP dan KK. Persyaratan tambahan mengikuti jenis surat.

2. Administrasi Kependudukan

  • Pengantar Pembuatan KTP/KIA
  • Pengantar Pembuatan KK Baru/Perubahan
  • Pengantar Akta Kelahiran/Kematian
  • Pindah Datang/Pindah Keluar

Persyaratan Umum: Fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung (misalnya: surat nikah, surat keterangan RT/RW).

3. Pelayanan Pertanahan

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Pengantar Permohonan Sertifikat Tanah
  • Surat Keterangan Jual Beli Tanah (SKJB)

Persyaratan Umum: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, dan/atau saksi.

4. Perizinan & Rekomendasi Lainnya

  • Rekomendasi Izin Keramaian
  • Rekomendasi Bantuan Sosial / Modal Usaha
  • Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Persyaratan Umum: Disesuaikan jenis izin atau rekomendasi.

Jam Pelayanan

Kantor Desa Cijantung melayani masyarakat pada:

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, silakan hubungi kami di nomor telepon (021) 9876‑5432 atau kunjungi kantor desa secara langsung.